Search

Begini Intruksi Bupati Kediri Terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Kepada Kepala Desa Se-Kabupaten Kediri

Begini Intruksi Bupati Kediri Terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Kepada Kepala Desa Se-Kabupaten Kediri

Berkaitan pengendalian dan pencegahan pandemi corona virus disease (covid-19) khususnya mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Bupati Kediri Haryanti Sutrisno menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kepala Desa (Kades) Se-Kabupaten Kediri, demikian dikabarkan Jumat (1/5/2020).

Adapun isi SE tersebut adalah sebagai berikut, Surat Edaran Nomor : 443/1215/418.24/2020 Tentang Pengendalian dan Pencegahan Covid 19 di Desa.

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 20 April 2020 Nomor: 411.2/3300/112.2/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Covid-19 di Desa, diinstruksikan kepada kepala desa untuk segera melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Gugus Tugas Covid-19 yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tetap aktif melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

a. Gugus tugas covid-19 tersebut mempunyai tugas sebagai berikut :
1) Edukasi melalui sosialisasi dengan tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait covid-19, baik gejala, cara penularan maupun langkah-langkah pencegahannya;
2) Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya;
3) Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi;
4) Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan covid-19;
5) Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans dan lain-lain;
6) Melakukan deteksi dini penyebaran covid-19, dengan memantau pergerakan masyarakat melalui :
a) Pencatatan tamu yang masuk desa;
b) Pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain;
c) Pendataan warga desa yang datang dari rantau;
d) Pemantauan perkembangan Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pantauan (PDP) Covid-19;
7) Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya;
8) Mengidentifikasi dan mendata sektor usaha UMKM yang terdampak covid-19;

b. Melakukan penanganan terhadap covid-19 sebagai berikut:
1) Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat;
2) Penyiapan ruang isolasi di desa;
3) Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak covid-19 untuk melakukan isolasi diri;
4) Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi;
5) Menghubungi petugas medis Puskesmas setempat dan Gugus Tugas Kecamatan untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.

c. Senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Kecamatan dan Puskesmas setempat.

2. Memprioritaskan / mengutamakan penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk pencegahan dan penanganan dampak covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT);

3. Dalam rangka mengurangi dampak ekonomi yang diakibatkan covid-19, pemerintah desa dapat melakukan upaya-upaya social safety nett seperti pembagian sembako bagi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan atau Rumah Tangga (RT) terdampak parah berdasarkan kebijakan Gugus Tugas masing-masing daerah sesuai dengan ketentuan yang ada;

4. Padat Karya Tunai Desa (PKTD) menggunakan skema upah dibayar harian, dengan pola swakelola pendayagunaan Sumber Daya Alam, Teknologi Tepat Guna, Inovasi dan Sumber Daya Manusia Desa yang diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta masyarakat marginal lainnya. Selain itu PKTD mengikuti aturan menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter dan bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker. Apabila anggaran untuk Padat Karya Tunai dan anggaran tak terduga belum menjadi prioritas, tidak mencukupi atau belum dianggarkan, Pemerintah Desa Wajib melakukan perubahan;

5. Dalam rangka mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan covid-19, Pemerintah Desa agar mengutamakan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga miskin di Desa dengan ketentuan sebagaimana Peraturan Menteri Desa Nomor 6 tahun 2020;

6. Sasaran Penerima BLT -Dana Desa adalah Kelurga Miskin yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bansos Tunai dan kartu Pra Kerja, serta keluarga miskin yang :
a. Kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan;
b. Belum terdata (exclusion error) dalam Basis Data Terpadu (BDT);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

7. Kriteria Keluarga Miskin sebagaimana dimaksud angka 6 (a, b, c) dapat menyesuaikan kondisi objektif di desa.

8. Hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan validasi dan finalisasi data melalui Musyawarah Desa Khusus disertai Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta Musdes, dan dokumen data KK calon penerima ditandatangani oleh Kepala Desa, selanjutnya dilaporkan kepada Camat untuk mendapat pengesahan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah diterima Camat;

9. Dalam melaksanakan BLT Dana Desa agar dapatnya bekerjasama dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) masing-masing Desa;

10. Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan metode non tunai (cash less) melalui Bank Pemerintah atau Bank Jatim;

11. Pemerintah Desa agar segera melakukan re-focusing dan re-alokasi APBDesa sebagaimana Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 6 tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Desa PDTT nomor 8 dan 11 tahun 2020 dengan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa atau dengan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.

12. Apabila pergeseran anggaran hanya antar objek belanja di dalam satu bidang atau sub bidang maka penetapan perubahan cukup dengan Peraturan Kepala Desa, tetapi apabila perubahan terjadi antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan dan antar jenis belanja maka penetapannya melalui perubahan Peraturan Desa;

13. Dengan diterbitkan Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Bupati tanggal 30 Maret 2020 Nomor 443/1311/418.24/2020 tentang Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 di desa, dinyatakan tidak berlaku.

Surat Edaran ini ditandatangani Bupati Kediri Haryanti Sutrisno tertanggal 23 April 2020 dengan tembusan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Camat Se-Kabupaten Kediri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Sampurno membenarkan terbitnya Surat Edaran tersebut, “Karena menindaklanjuti Permendes no 6 tahun 2020 dan ditindaklanjuti SE Gubernur 20 April 2020 untuk memasukkan petunjuk teknis BLT Dana Desa, yang semula hanya memuat pertama untuk penanganan covid 19 dan Padat Karya Tunai sehingga perubahan SE yang kedua menambahkan BLT Dana Desa,” katanya.

“Intinya dengan terbitnya perubahan SE Kemendes dan SE Gubernur dan telah ditindaklanjuti dengan SE Bupati ini agar masing-masing desa segera mengambil langkah untuk pencairan Dana Desa sebagaimana SE yang telah diterbitkan dalam rangka penanganan dan pencegahan covid 19 ini,” pungkas Sampurno. (A Rudy Hertanto)

INDEX